Alamat
Jl, Dokter Cipto No. 20, Kota Semarang, Jawa Tengah 50126.
Phone/Whatsapp:
+62822 3344 5919
EnvidataID, Semarang – Saat ini, dunia kerja sangat memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja. Beberapa tempat bahkan memerlukan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). K3 adalah upaya untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan para pekerja di perusahaan. Di mana hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pekerjaan di dalam perusahaan.
Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesungguhnya merupakan bagian integral dari upaya yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja. Konsep ini menekankan pentingnya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit yang dapat muncul akibat lingkungan kerja yang kurang aman atau sehat.
Berlandaskan standar OHSAS (Occupational Safety Health Administration) 18001 , Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan yang diarahkan untuk memastikan dan menjaga keamanan serta kesehatan tenaga kerja melalui kebijaksanaan pencegahan terhadap kemungkinan kejadian kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.
Ketentuan dari ILO (International Labour Organization) 2008 juga turut menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar sebuah kewajiban, melainkan suatu ilmu yang memungkinkan antisipasi, pengenalan, evaluasi, serta pengendalian terhadap segala bahaya yang mungkin timbul di lingkungan kerja. Hal ini sangat penting karena tak hanya berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan para pekerja, tetapi juga bisa mempengaruhi komunitas sekitar dan bahkan lingkungan umum secara lebih luas. Dengan demikian, perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga merupakan upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, tanah, air, dan permukaan air, dan udara di wilayah kekuasaan hukum RI. Perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan alat produksi yang mengandung potensi bahaya kecelakaan termasuk dalam persyaratan keselamatan kerja (K3).
UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan menyebutkan secara langsung terkait ‘Kesehatan Kerja’ pada pasal 23. Ada pun bunyinya:
Penegakan keselamatan kesehatan lingkungan (HSE) telah ada sejak Hindia Belanda. Ini dimulai mulai tahun 1850-an seiring dengan berkembangnya industri mesin uap. Dengan mulai menggunakan listrik di industri, perhatian K3 semakin meningkat. Pada saat itu, tenaga kerja sering mengalami kecelakaan kerja.
Veilegheids Regelment 1905 Stbl. No. 251 (Undang-undang Keselamatan) dibuat pada tahun 1905. Kemudian diperbarui pada tahun 1910 (Stbl. No. 406). Setelah Indonesia merdeka, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dibuat untuk memperbarui undang-undang yang sudah ada selama enam puluh tahun.
Beberapa masalah K3 di Indonesia mendukung alasan peraturan K3 harus diperbarui. Permasalahan K3 di Indonesia adalah sebagai berikut:
Salah satu faktor yang mendorong komitmen EnvidataID adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ini meningkatkan kesadaran akan keberlanjutan dan wawasan lingkungan.