Bahaya! BOD dan COD pada Industri Penghasil Limbah Cair Tepung Aren 

Bahaya! BOD dan COD pada Industri Penghasil Limbah Cair Tepung Aren 

EnvidataID, Semarang – Perkembangan industri di Indonesia saat ini sangatlah pesat. Hal ini di buktikan dengan peningkatan populasi negara sehingga kebutuhan komoditi barang dan jasa turut melonjak. Berdasarkan hasil survei tahunan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, terdapat 25.249 industri skala besar dan sedang, dan 33.858 industri kecil dan mikro. Industri mempunyai pengaruh besar kepada lingkungan karena mengubah alam menjadi produk baru dan menghasilkan limbah produksi yang mencemari lingkungan. Industri – industri menghasilkan limbah, baik limbah cair, padat, maupun gas yang akan masuk ke dalam lingkungan sekitar industri tersebut. Limbah – limbah tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat tentunya. Salah satu contoh industri yang menyumbangkan limbah adalah industri tepung aren.  

Tepung aren merupakan bahan baku pembuatan soun, cendol, bakmi, bakso, hunkwe, dan lain-lain. Limbah cair tepung aren adalah limbah yang dihasilkan dari proses pemerasan serat aren untuk mendapatkan endapan tepung pati. Limbah ini dapat mencemari lingkungan jika tidak diolah dengan baik. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Klaten pada tahun 2015, sekitar 10 m3 air digunakan untuk mengolah 10 ton bahan baku pembuatan tepung aren. Jika jumlah bahan baku diperkirakan dapat mencapai 100 ton yang diolah dalam 3 hari, maka timbulan air limbah diperkirakan sekitar 100 m3 dalam 3 hari atau 33 m3 per hari.  Menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 5 tahun 2012 tentang Baku Mutu Air Limbah, batas syarat kadar BOD untuk baku mutu air limbah golongan II sebesar 100 mg/L sedangkan untuk COD sebesar 250 mg/L. Berikut adalah pengertian BOD dan COD. 

Pengertian BOD dan COD

BOD adalah singkatan dari Biological Oxygen Demand, yang merupakan parameter kimia untuk mengukur kualitas perairan. BOD didefinisikan sebagai jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme untuk mengoksidasi bahan organik menjadi bahan an organik. BOD merupakan indikator pencemaran organik yang paling banyak digunakan untuk kontrol kualitas perairan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 menyatakan bahwa nilai BOD tidak boleh lebih dari 30 mg/L. Beberapa hal yang dapat mengganggu pengujian BOD, di antaranya: Kondisi pH, Keberadaan zat klorin dan turunannya, Ozon, Logam berat. Untuk memastikan pengujian BOD berjalan lancar, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah: 

  • Nilai pH sampel berkisar pada 6.5 – 7.5 
  • Memiliki nutrisi dan bakteri yang cukup 
  • Tidak mengandung zat-zat toksik yang dapat mematikan bakteri 
  • Sistem yang baik (tidak bocor) 

Sementara itu, Chemical Oxygen Demand atau COD adalah indikator yang menunjukkan jumlah oksigen terlarut yang diperlukan untuk menguraikan bahan organik dalam air melalui proses kimia. COD juga dikenal sebagai kebutuhan oksigen kimia (KOK). COD merupakan salah satu parameter kualitas air yang digunakan untuk mengukur dampak jangka pendek limbah cair terhadap kadar oksigen di perairan. COD dapat digunakan untuk mengukur jumlah polutan yang dapat dioksidasi di air permukaan, seperti danau dan sungai, atau air limbah. COD dinyatakan dalam satuan miligram per liter (mg/L). Nilai COD yang tinggi dapat mengakibatkan miskinnya kandungan oksigen dalam badan air sehingga mengganggu ekosistem perairan. Pengukuran COD dilakukan dengan menggunakan peralatan khusus reflux, asam pekat, pemanasan, dan titrasi. 

Dampak BOD dan COD terhadap lingkungan 

Apabila limbah cair dibuang langsung ke lingkungan sebelum dilakukan pengolahan maka akan menimbulkan pencemaran air dan menimbulkan bau busuk. Hasil penelitian Souisa (2018) sumur yang tidak memenuhi syarat kesehatan minimal sumur gali meliputi jarak pencemar dengan sumur gali dan syarat fisik atau konstruksi sumur gali seperti lantai sumur, bibir sumur, dinding atau cincin sumur, saluran limbah sumur gali, dan tutup sumur. Pembuangan air limbah yang tidak diolah terlebih dahulu dapat mengakibatkan pencemaran air dangkal atau pencemaran air pada sumur warga sekitar. Sebagian besar masyarakat Indonesia yang hidup di area kabupaten masih mengandalkan air sumur sebagai sumber air bersih. Namun pada kasus tertentu, di area sekitar pabrik produsen tepung pati aren, diprediksi banyak sumur yang sudah tercemar. Sumur yang tercemar memiliki ciri-ciri yaitu warna air sumur kekuning-kuningan dan berbau anyir. 

Masalah pencemaran karena limbah yang tidak dikelola dengan baik tidak hanya disebabkan oleh industri besar, tetapi juga oleh industri kecil yang seringkali belum mempunyai fasilitas pengolah limbah atau IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Mengingat jumlah industri kecil yang sangat banyak dan lokasi yang menyebar, maka hal ini perlu mendapat perhatian. Konsep sederhana dalam pengolahan air limbah, salah satunya adalah dengan menggabungkan beberapa metode yaitu metode aerasi, filtrasi, dan adsorpsi. 

Terima kasih sudah membaca, jika Anda ingin tahu lebih rinci, kami memiliki informasi berupa penelitian terpublikasi yang berhubungan dengan konten artikel ini. Berikut tautannya unduh

Sumber: envidata.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *