Alba Tridi Gandeng Envidata Susun RKL-RPL Industri Daur Ulang Plastik

Alba Tridi Gandeng Envidata Susun RKL-RPL Industri Daur Ulang Plastik

EnvidataID, Kendal – PT. Alba Tridi Plastics Recycling Indonesia (Alba Tridi), perusahaan yang bergerak dibidang daur ulang sampah plastik, menjalin kerja sama strategis dengan PT. Envidata Inovasi Indonesia (EnvidataID) dalam penyusunan dokumen RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan). Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan operasional industri berjalan sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Dengan menggandeng EnvidataID, Alba Tridi berharap dapat memenuhi seluruh persyaratan peraturan lingkungan hidup yang berlaku, sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem sekitar. Proses penyusunan dokumen ini mencakup identifikasi potensi dampak lingkungan, perancangan langkah mitigasi, hingga pemantauan berkala yang transparan dan akuntabel. 

Langkah strategis ini sejalan dengan komitmen Alba Tridi dalam mendukung ekonomi sirkular serta mengurangi timbulan sampah plastik di Indonesia. Dengan memiliki RKL-RPL yang komprehensif, perusahaan tidak hanya meningkatkan kepatuhan hukum, tetapi juga membangun citra positif sebagai pelaku industri yang bertanggung jawab. EnvidataID, sebagai konsultan lingkungan telah mendampingi setiap tahap proses ini, mulai dari pengumpulan data, analisis dampak, hingga penyusunan laporan akhir yang diajukan kepada instansi terkait. Kolaborasi ini diharapkan menjadi contoh praktik terbaik dalam pengelolaan lingkungan hidup di sektor industri daur ulang plastik. 

Foto: Tim EnvidataID yang diwakili oleh Arief Marsudi Harjo (kanan) sedang mengabadikan momen penyerahan laporan RKL-RPL kepada pihak Alba Tridi (14/2/2025).

Pada tanggal 14 Februari 2025, Arief Marsudi Harjo, mewakili EnvidataID, secara resmi menyerahkan hasil pekerjaan berupa laporan RKL-RPL Rinci kepada Alba Tridi. Penyerahan laporan tersebut berlangsung di lokasi perusahaan, yang beralamat di Kawasan Industri Kendal, Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. 

Pentingnya Dokumen RKL-RPL

Dokumen RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) memiliki peran yang sangat penting bagi industri, terutama yang kegiatan usahanya berdampak signifikan terhadap lingkungan. Secara umum, keberadaan dokumen ini menjadi syarat utama dalam memperoleh izin lingkungan yang diwajibkan oleh pemerintah. Tanpa dokumen RKL-RPL, perusahaan tidak dapat menjalankan operasionalnya secara legal, sehingga pemenuhannya menjadi bagian integral dari proses perizinan. 

Selain sebagai kewajiban hukum, RKL-RPL juga berfungsi untuk mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri. RKL berfokus pada upaya pencegahan, pengendalian, dan mitigasi dampak negatif, seperti pencemaran udara, limbah cair, serta kebisingan. Sementara itu, RPL memastikan adanya pemantauan berkala terhadap kualitas lingkungan, sehingga perusahaan dapat mendeteksi potensi masalah lebih dini dan mengambil tindakan korektif dengan segera. 

Penerapan dokumen ini juga membantu industri dalam meningkatkan kepatuhan hukum dan mengurangi risiko sanksi, seperti denda atau penghentian operasional. Dengan memiliki RKL-RPL yang terimplementasi dengan baik, perusahaan menunjukkan komitmen kuat terhadap peraturan lingkungan yang berlaku. Hal ini tidak hanya mengamankan kelangsungan bisnis, tetapi juga mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan dengan mengurangi jejak karbon dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya. 

Sumber: envidata.id