Aturan Pembukaan Lahan Sesuai Tata Ruang di Indonesia

Aturan Pembukaan Lahan Sesuai Tata Ruang di Indonesia

EnvidataID, Semarang – Pembukaan lahan di Indonesia harus mematuhi berbagai peraturan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Jika aturan ini tidak dipatuhi, dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat dapat terjadi, seperti yang terlihat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatra. Misalnya, dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan dan individu yang membuka lahan dengan cara membakar, meskipun praktik ini telah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akibatnya, kabut asap tebal menyelimuti wilayah Indonesia dan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, menyebabkan gangguan kesehatan bagi jutaan orang serta mengganggu aktivitas ekonomi dan transportasi udara. Selain itu, pembukaan lahan yang tidak mengikuti rencana tata ruang sering kali menyebabkan bencana ekologis, seperti banjir dan longsor, akibat hilangnya vegetasi alami yang berfungsi menyerap air dan menahan tanah.

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan pembukaan lahan bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga langkah penting dalam mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi kehidupan manusia dan ekosistem. Untuk menghindari dampak negatif tersebut, berbagai regulasi telah diterapkan guna memastikan bahwa setiap pembukaan lahan dilakukan secara legal dan berkelanjutan. Berikut adalah ringkasan aturan terkait pembukaan lahan di area berizin berdasarkan peraturan pemerintah dan sumber pustaka terpublikasi:

Aturan di Indonesia

  1. Izin Lokasi dan Tata Ruang. Sebelum melakukan pembukaan lahan, pelaku usaha wajib memperoleh Izin Lokasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019. Izin ini memastikan bahwa lokasi lahan yang akan dibuka sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. RTRW berfungsi sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang untuk menghindari konflik penggunaan lahan dan kerusakan lingkungan (Sumber: peraturan.bpk.go.id).
  2. Larangan Pembakaran Lahan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 69 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Meskipun terdapat pengecualian bagi masyarakat adat dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga dan menerapkan sistem sekat bakar, praktik ini tetap berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan dan penyebaran kebakaran (Sumber: ppid.menlhk.go.id).
  3. Sanksi atas Pelanggaran. Pelanggaran terhadap ketentuan pembukaan lahan dapat dikenakan sanksi pidana. Penelitian menunjukkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Sumber: review-unes.com).
  4. Implementasi Kebijakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar. Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar untuk mencegah kerusakan lingkungan. Contohnya, di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan (Sumber: pesirah.ejournal.unsri.ac.id).
  5. Pertimbangan Teknis Pertanahan. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2019 mengatur tentang pertimbangan teknis pertanahan dalam penerbitan izin lokasi. Peraturan ini memastikan bahwa pembukaan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang (Sumber: peraturan.bpk.go.id).

Dengan mematuhi peraturan-peraturan tersebut, diharapkan pembukaan lahan di Indonesia dapat dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, sehingga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. Penting bagi pelaku usaha untuk mematuhi semua persyaratan tersebut sebelum melakukan pembukaan lahan, guna memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak merusak lingkungan.

Sumber: envidata.id | bpk.go.id | unsri.ac.id | review-unes.com | ppid.menlhk.go.id