Alamat
Jl, Dokter Cipto No. 20, Kota Semarang, Jawa Tengah 50126.
Phone/Whatsapp:
+62822 3344 5919
EnvidataID, Semarang – Pembukaan lahan di Indonesia harus mematuhi berbagai peraturan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Jika aturan ini tidak dipatuhi, dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat dapat terjadi, seperti yang terlihat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatra. Misalnya, dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan dan individu yang membuka lahan dengan cara membakar, meskipun praktik ini telah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akibatnya, kabut asap tebal menyelimuti wilayah Indonesia dan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, menyebabkan gangguan kesehatan bagi jutaan orang serta mengganggu aktivitas ekonomi dan transportasi udara. Selain itu, pembukaan lahan yang tidak mengikuti rencana tata ruang sering kali menyebabkan bencana ekologis, seperti banjir dan longsor, akibat hilangnya vegetasi alami yang berfungsi menyerap air dan menahan tanah.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan pembukaan lahan bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga langkah penting dalam mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi kehidupan manusia dan ekosistem. Untuk menghindari dampak negatif tersebut, berbagai regulasi telah diterapkan guna memastikan bahwa setiap pembukaan lahan dilakukan secara legal dan berkelanjutan. Berikut adalah ringkasan aturan terkait pembukaan lahan di area berizin berdasarkan peraturan pemerintah dan sumber pustaka terpublikasi:
Dengan mematuhi peraturan-peraturan tersebut, diharapkan pembukaan lahan di Indonesia dapat dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, sehingga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. Penting bagi pelaku usaha untuk mematuhi semua persyaratan tersebut sebelum melakukan pembukaan lahan, guna memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak merusak lingkungan.
Sumber: envidata.id | bpk.go.id | unsri.ac.id | review-unes.com | ppid.menlhk.go.id