Alamat
Jl, Dokter Cipto No. 20, Kota Semarang, Jawa Tengah 50126.
Phone/Whatsapp:
+62822 3344 5919
EnvidataID, Lampung – Pada bulan Juli Tahun 2024, Envidata telah menyelesaikan pekerjaan optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulu Belu. Pengoptimalisasi IPAL ini dinilai sangat penting, karena PLTP Ulu Belu terus menjaga mutu baku dari pengolahan air limbah yang telah dihasilkan. Tanggung jawab ini diemban oleh Envidata dengan rasa profesionalisme yang tinggi sekaligus sebagai upaya mewujudkan hasil pekerjaan sesuai dengan standar yang telah menjadi prioritas selama ini. Secara teknis, IPAL Unit PLTP Ulu Belu dikerjakan selama 30 hari kerja. Peningkatan IPAL ini bertujuan dalam pengelolaan air limbah pada gedung administrasi, bangunan pos keamanan dan berbagai gedung lain termasuk power station. Pada dasarnya, dalam proses pembangunan IPAL ini, tim kami telah melakukan tahapan – tahapan pekerjaan dan memenuhi syarat keselematan kerja yang baik. Wajib menggunakan APD lengkap, mengaplikasikan material dan peralatan sesuai standar keselamatan serta ketelitian dalam pengurangan risiko kecelakaan kerja.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa IPAL atau bisa disebut Waste Water Treatment Plant (WWTP) adalah sebuah struktur yang dirancang guna tempat pembuangan limbah biologis dan kimiawi dari elemen air sehingga memungkinkan air tersebut dapat digunakan pada aktivitas yang lain. Fungsi dari IPAL mencakup:
Berkaitan dengan perusahaan pembangkit listrik, sumber daya air menjadi sangat penting seiring dengan meningkatnya aktivitas operasional pada sebuah unit pembangkit listrik, apalagi bertambahnya populasi. PLTP Ulu Belu berkomitmen melakukan efisiensi penggunaan air dan mengolah efluen (limbah cair) dengan baik sebelum dilepaskan kembali ke badan air. Efisiensi penggunaan air memanfaatkan brine dan air kondensat untuk aktivitas pengeboran sebagai upaya pengurangan pengunaan air permukaan. Selanjutnya, efluen dikelola melalui IPAL agar memenuhi persyaratan mutu baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan pemerintah yang menetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pembangkit tenaga termal tertuang pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2009.
Sebagai wawasan, area PLTP Ulu Belu berada di WKP Gunung Way Panas, sekitar 125 km dari Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. PLTP Ulu Belu Unit I beroperasi secara komersial sejak tahun 2011. Hingga saat ini, 4 unit PLTP telah beroperasi dengan total kapasitas terpasang sebesar 220 Megawatt dan berkontribusi terhadap 25% kebutuhan listrik di Lampung.
Sumber: www.pge.pertamina.com | www.pu.go.id