Alamat
Jl, Dokter Cipto No. 20, Kota Semarang, Jawa Tengah 50126.
Phone/Whatsapp:
+62822 3344 5919
EnvidataID, Sukabumi – PT Envidata Inovasi Indonesia (EnvidataID), perusahaan yang berkomitmen terhadap pelestarian lingkungan dan inovasi berkelanjutan, baru-baru ini mengadakan rapat penting bersama PT. PLN Indonesia Power UBP Jawa Barat 2 Pelabuhan Ratu. Fokus utama pertemuan ini adalah membahas potensi kolaborasi dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan. Salah satu topik utama yang dibahas adalah pengembangan hak paten atas inovasi karya yang telah dihasilkan. Hal ini sejalan dengan upaya bersama untuk mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan dan efisiensi energi. Berdasarkan laman resmi plnindonesiapower.co.id bahwa Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Pelabuhan Ratu yang lebih dikenal sebagai PLTU Jawa Barat 2 Pelabuhan Ratu Generation Business Unit (PGU) berada di Kabupaten Sukabumi memiliki kapasitas terpasang sebesar 3 X 350 MW.
Selain membahas perihal paten inovasi, rapat tersebut juga menjadi ajang untuk menjajaki peluang kerja sama yang lebih luas dalam berbagai program lingkungan. Kedua perusahaan berkomitmen untuk saling mendukung dalam mencapai tujuan keberlanjutan. Potensi kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan ide inovatif yang tidak hanya memberikan manfaat bagi kedua perusahaan, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan di tingkat regional maupun nasional. Kerja sama ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip program PROPER yang bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Sekilas PROPER
PROPER adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peringkat PROPER paling rendah adalah PROPER hitam, yang berarti perusahaan belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan persyaratan. Sementara itu, PROPER emas adalah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan.
PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance. PROPER bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif. Selengkapnya tentang sejarah PROPER.
Sumber: envidata.id