Kolaborasi Penyusunan Perizinan HRS: Envidata dan PLN Indonesia Power UBP Priok Audiensi ke Kementerian ESDM
EnvidataID, Jakarta – Perkembangan teknologi kendaraan bertenaga listrik dan hidrogen semakin pesat, seiring dengan upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Hydrogen Refueling Station (HRS) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBH) sebagai infrastruktur pendukungnya menjadi sangat krusial. Namun, pembangunan dan pengoperasian HRS tidak bisa sembarangan, karena melibatkan teknologi baru dan potensi risiko yang perlu dikelola. Perizinan untuk mendirikan dan mengoperasikan HRS merupakan proses yang kompleks dan melibatkan berbagai instansi terkait. Hal ini dikarenakan hidrogen merupakan bahan bakar alternatif yang masih tergolong baru dan memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan bahan bakar konvensional.
Bersamaan dengan momen pembangunan Hydrogen Refueling Station pertama di Indonesia oleh PT PLN (Persero), PT Envidata Inovasi Indonesia (EnvidataID) dan PLN Indonesia Power UBP Priok mendapat tanggungjawab dalam penyusunan regulasi dan perizinan terkait HRS. Pada prosesnya, EnvidataID melakukan audiensi ke Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pertemuan audiensi tersebut, EnvidataID diwakili oleh Rudatin Windraswara, S.T., M.Sc, Arief Marsudi Harjo, S.Kel, M.Si, dan Imam Eko Setiawan, S.Hut, M.Sc., Ph.D.
Perizinan dan Regulasi yang Perlu Diperhatikan
Perizinan dan regulasi HRS umumnya sangat spesifik dan bervariasi antar negara, bahkan antar wilayah dalam satu negara. Beberapa aspek yang biasanya diatur meliputi:
- Standar keselamatan: Terdapat standar khusus terkait desain, konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan HRS untuk memastikan keamanan bagi pekerja dan masyarakat sekitar. Standar ini mencakup aspek seperti pemilihan bahan, sistem deteksi kebocoran, sistem pemadam kebakaran, dan prosedur darurat.
- Asesmen risiko: Sebelum beroperasi, HRS harus melalui proses asesmen risiko yang komprehensif untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan menetapkan langkah-langkah mitigasi yang sesuai.
- Izin lingkungan: Pembangunan HRS memerlukan izin lingkungan yang memastikan bahwa operasi HRS tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
- Pengelolaan limbah: HRS menghasilkan limbah tertentu yang perlu dikelola dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Izin tata ruang: Lokasi pembangunan HRS harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar.
- Perlindungan fisik: HRS harus dilengkapi dengan sistem keamanan fisik yang memadai untuk mencegah tindakan vandalisme atau sabotase.
Secara umum, perizinan yang diperlukan meliputi:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Sama seperti bangunan lainnya, pembangunan HRS memerlukan IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
- Uji Tanda Kelayakan (UTK): Setelah pembangunan selesai, HRS harus melalui uji kelayakan untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas dan peralatan sudah memenuhi standar keselamatan dan operasional yang telah ditetapkan.
- Izin Lingkungan: Mengingat potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari operasi HRS, izin lingkungan menjadi salah satu persyaratan yang sangat penting.
- Izin Operasional: Izin ini dikeluarkan oleh instansi terkait setelah HRS dinyatakan layak beroperasi dan memenuhi semua persyaratan perizinan lainnya.
Mengapa Perizinan HRS Sangat Kompleks?
- Teknologi yang Masih Baru: Teknologi hidrogen masih terus berkembang, sehingga regulasi dan standarnya pun terus diperbarui.
- Keamanan: Hidrogen merupakan gas yang mudah terbakar, sehingga aspek keselamatan menjadi perhatian utama dalam perizinan HRS.
- Lingkungan: Dampak lingkungan dari produksi dan penggunaan hidrogen perlu dikaji secara mendalam.
- Infrastruktur: Pembangunan infrastruktur pendukung seperti jaringan distribusi hidrogen juga memerlukan perencanaan yang matang.
Perizinan dan regulasi Hydrogen Refueling Station merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan keselamatan, keamanan,dan keberlanjutan pengembangan industri hidrogen.