Tata Kelola Perusahaan

PT Envidata Inovasi Indonesia berkomitmen dalam menjaga keberlanjutan tumbuh kembang perusahaan.


Kebijakan Alkohol & Obat-obatan Terlarang

Kebijakan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan

Tugas & Tanggung Jawab K3LL


Kami menawarkan berbagai layanan, termasuk penilaian jejak karbon, pengembangan strategi keberlanjutan, dan solusi energi terbarukan.

Envidata

Tugas & Tanggungjawab K3LL

A. Direktur

  1. Sebagai Penanggungjawab Tertinggi dalam Keselamatan & Kesehatan Kerja.
  2. Memastikan/menjamin pelaksanaan dari kebijakan K3LL di dalam pengawasan danwilayah kontrolnya.
  3. Menyadari dan menyesuaikan diri kepada persyaratan-persyaratan dari perencanaankesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja Klien.
  4. Memastikan/menjamin bahwa semua staffnya menyadari dari hal kebutuhan untukbekerja sesuai dengan semua prosedur-prosedur keadaan darurat atau kebakaranyang ditentukan oleh departemen Klien, yaitu Operation HSE (Health, Safety and Environmental).
  5. Memastikan/menjamin bahwa staffnya dan perwakilan-perwakilan PT. Envidata Inovasi Indonesia lainnya memiliki sumber-sumber dalam hubungannya dengan waktu, transportasi yang aman, rencana yang aman dan peralatan pelindung yangmemenuhi pedoman kebijakan dan persyaratan-persyaratan keselamatan kerja dari Klien.
  6. Memastikan/menjamin bahwa tunjangan disediakan terhadap posisi dari sumberyang cukup untuk memuaskan semua persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja.
  7. Memastikan/menjamin peralatan pertolongan pertama memadai dan fasilitas kesejahteraan tersedia untuk staffnya sebagaimana diperlukan oleh peraturan-peraturan perundang-undangan yang relevan.
  8. Memastikan/menjamin bahwa semua level staff dalam divisi itu menerima pelatihan K3LL yang layak/pantas dan instruksi yang dapat diaplikasikan.
  9. Melakukan tindakan disipliner sebagaimana mungkin pantas terhadap anggota staffsiapapun yang mengabaikan tanggung jawab tanggung jawab Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
  10. Memastikan/menjamin bahwa konsultasi-konsultasi berkala dilaksanakan antaramanajemen dan staff berkenaan dengan masalah-masalah Kesehatan danKeselamatan Kerja.
  11. Melaporkan sebagaimana diperlukan kepada Komisaris yang bertanggung jawabterhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

B. Manager

  1. Melaksanakan, mengkoordinir dan mengkomunikasikan semua pelaksanaan sistem manjemen HSE ditempat yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Memastikan Kebijakan K3L diterapkan ditempat kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Mengarahkan Supervisor untuk membuat petunjuk teknis, pedoman dan prosedur kerja yang aman dan mengeceknya.
  4. Mengevaluasi semua kejadian dan mencari penyebab dasar dari setiap kejadian yang dilaporkan.
  5. Memonitor semua rekomendasi untuk perbaikan dari temuan temuan pada saat inspeksi, audit dan tindak lanjut dari penyebab dasar dari kejadian.
  6. Mengikuti semua rapat pimpinan yang membahas tentang pelaksanaan manajemen HSE.
  7. Memimpin rapat HSE di daerah yang menjadi tanggung jawabnya sekali dalam sebulan.
  8. Melaporkan performance manajemen HSE dari daerah yang menjadi tanggung jawabnya kepada Direktor sekali dalam sebulan.

C. Supervisor

  1. Mengkomunikasikan dan melaksanakan semua sistim manajemen HSE kepada semuaorang yang menjadi tanggung jawabnya,dengan menggunakan formulir laporan rapat HSE.
  2. Memastikan Kebijakan K3L diterapkan ditempat kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Melaporkan semua pelaksanaan sistem manajemen HSE daerah yang menjadi tanggung jawabnya kepada Manager sekali dalam sebulan, dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.
  4. Mengevaluasi setiap laporan kejadian dan melaporkan setiap kejadian kepada atasannya, dengan menggunakan formulir “Laporan Investigasi Kejadian“ (form Incident Investigation Report).
  5. Membuat petunjuk teknis, pedoman serta prosedur kerja yang aman untuk setiap jenis pekerjaan, seperti SOP; Preventive Maintenance; Pre-use inspection.
  6. Melaksanakan identifikasi potensi bahaya untuk setiap pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, dengan menggunakan formulir “ Job Safety Analysis(Form JSA).
  7. Semua potensi bahaya yang sudah teridentifikasi harus di evaluasi tingkat bahayanya dengan memakai cara Risk Assessment dan semua resiko yang dikelompokan dengan resiko tinggi dan menengah harus dibuatkan pencegahannya sehingga tingkat resikonya menjadi rendah.
  8. Melaksanakan identifikasi semua peralatan dan bagian yang kritikal untuk pengendaliannya, dengan menggunakan formulir “Laporan Identifikasi Peralatan Yang Kritikal“ dan formulir “Laporan identifikasi bagian bagian peralatan yang kritikal”.
  9. Melaksanakan semua rekomendasi dari hasil inspeksi, audit atau investigasi kejadian (Incident & Accident) yang sudah disetujui oleh manajemen dan melaporkan status dari rekomendasi tersebut kepada Supervisor atasannya dengan menggunakan formulir “Laporan Status Tindak Lanjut Rekomendasi“.
  10. Mengadakan rapat HSE sesuai dengan kebutuhan di tempat kerja yang menjadi tanggung jawabnya dan melaporkannya kepada Supervisor.

D. Semua Karyawan dan Staff

  1. Bekerja sama dengan perusahaan dalam implementasi/pelaksanaan dari keselamatan kerja.
  2. Mengamati peraturan-peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ketika berada di tempat-tempat kerja Klien.
  3. Seluruh karyawan yang bekerja berperan serta dalam melaksanakan kebijakan perusahaan dalam hal K3LL. Setiap individu dituntut untuk memelihara kesehatan dan keselamatan masing-masing serta kesehatan dan keselamatan orang lain, selama berada di tempat kerja.
  4. Setiap karyawan juga diharapkan untuk berperan serta aktif dalam program K3LL yang dicanangkan oleh perusahaan dengan mentaati semua aturan-aturan dan prosedur serta mendukung inisiatif perusahaan untuk memperbaiki bidang kegiatan yang sangat penting ini.
  5. Ikut serta dalam memasyarakatkan program-program K3LL di lingkungan tempat kerja dan tempat tinggal mereka sebagai satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.

E. HSE Officer

  1. Menjamin terlaksananya suasana kerja yang selamat baik bagi karyawan maupun bagi alat-alat yang berada di daerah perusahaan serta membimbing/mendidik para karyawan ke arah tata kerja yang selamat.
  2. Mengatur rencana kerja harian untuk HSE.
  3. Menyiapkan/membuat korespondensi mengenai safety.
  4. Mengawasi stock barang-barang keselamatan kerja serta membuat material requisition yang perlu.
  5. Membahas/menyelidiki dan membuat laporan-laporan kecelakaan serta mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa yang serupa.
  6. Mengawasi Keselamatan lalu lintas jalan serta membuat perubahan-perubahan pada aruslalu lintas untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas jalan.
  7. Memberikan saran-saran kepada bagian-bagian lain tentang hal-hal yang dianggap tidak aman/tidak baik.
  8. Mengatur pengawasan pengangkutan bahan-bahan yang berbahaya.
  9. Memberikan ceramah/induksi kepada karyawan, tamu-tamu perusahaan dan lain-lain tentang keselamatan kerja.
  • Merencanakan program kerja untuk keselamatan kerja.
  • Merencanakan program rapat-rapat keselamatan kerja.
  • Merencanakan anggaran belanja untuk seksi keselamatan kerja.
  • Merencanakan program untuk melatih karyawan-karyawan di bidang keselamatan kerja.
  • Merencanakan penggantian poster-poster, spanduk dan promosi-promosi lain dibidang keselamatan kerja.
  • Bersama-sama dengan security menyelidiki setiap kecelakaan lalu lintas dan membuat laporannya.

F. Sub Contractor

  1. Mengikuti peraturan K3L yang dibuat perusahaan. Perusahaan menempatkan penekanan khusus pada keselamatan dan kebutuhan untuk menjalankan semua aktifitas kerja untuk menghindari kecelakaan.
  2. Contractor tidak boleh melakukan apa pun untuk membahayakan diri sendiri atau karyawan lainnya, pabrik atau peralatan, baik kelalaian, penyalahgunaan peralatan keselamatan atau sengaja mengabaikan keselamatan dan prosedur kerja yang baik atau karena kurangnya pertimbangan untuk keselamatan seseorang.
  3. Contractor tidak boleh melakukan interferensi untuk mengoperasikan atau mencoba untuk mengoperasikan, memperbaikinya atau kasus lainnya ke mesin dan peralatan yang dimiliki oleh kontraktor lainnya, klien atau dimiliki oleh orang lain yang mereka tidak berwenang untuk mengoperasikan atau memelihara atau pekerjaan lainnya.
  4. Personial Kontraktor harus memakai peralatan & perangkat keselamatan kerja yang benar pada setiap.
  5. Contractor harus melaporkan semua potensi bahaya K3L segera mungkin Supervisor atau Petugas HSE.
  6. Semua kecelakaan, baik yang melibatkan cedera pribadi atau tidak, harus dilaporkan segera kepada pengawas atau HSE Officer / Perwakilan. Sebuah kecelakaan yang melibatkan cedera pribadi, bagaimanapun kecilnya, apabila terjadi, harus dilaporkan kepada Petugas HSE segera mungkin agar korban dapat dirawat sesuai cideranya.
  7. Contractor harus memastikan bahwa mereka familiar dengan semua situasi darurat, Emergency Drills.