Alamat
Jl, Dokter Cipto No. 20, Kota Semarang, Jawa Tengah 50126.
Phone/Whatsapp:
+62822 3344 5919
EnvidataID, Semarang – Teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage atau CCS) merupakan salah satu solusi mitigasi pemanasan global dengan mengurangi emisi karbon dioksida (CO₂) ke atmosfer. Proses CCS melibatkan tiga tahapan utama: penangkapan CO₂ dari sumber emisi, transportasi CO₂ ke lokasi penyimpanan, dan penyimpanan CO₂ di tempat yang aman.
Sistem Penangkapan CO₂
Penangkapan CO₂ dilakukan melalui teknologi absorpsi yang telah lama dikenal dalam industri, terutama dalam produksi hidrogen baik pada skala laboratorium maupun komersial. Sumber emisi utama CO₂ berasal dari pembangkit listrik berbahan bakar fosil, seperti PLTU batubara yang menyumbang lebih dari 60% emisi, diikuti oleh PLTG sebesar 11% dan PLTD sebesar 7%. Tantangan dalam penangkapan CO₂ terletak pada karakteristik gas buang yang bertekanan rendah dan konsentrasi CO₂ yang rendah, sehingga memerlukan proses tambahan yang membutuhkan energi cukup besar untuk pemisahannya.
Sistem Transportasi CO₂
Setelah CO₂ berhasil ditangkap, langkah berikutnya adalah mengangkutnya ke lokasi penyimpanan. Terdapat dua moda transportasi utama yang digunakan: melalui pipa dan kapal tanker. Sebelum transportasi, CO₂ perlu menjalani proses purifikasi dan kompresi atau pencairan, tergantung pada moda transportasi yang digunakan, untuk memastikan pengangkutan berjalan aman dan efisien. Transportasi CO₂ melalui pipa telah lama dilakukan di industri migas sejak tahun 1970-an, dengan lebih dari 90% jaringan pipa CO₂ dunia berada di Amerika Serikat untuk keperluan Enhanced Oil Recovery (EOR).
Sistem Penyimpanan CO₂
Tahap akhir dari proses CCS adalah penyimpanan CO₂ di tempat yang aman dan permanen. Salah satu metode yang telah teruji adalah penyimpanan geologis, yaitu menginjeksikan CO₂ ke dalam formasi batuan di bawah permukaan bumi yang memiliki lapisan penutup kedap (caprock) untuk mencegah CO₂ lepas kembali ke atmosfer. Metode lain yang pernah dipertimbangkan adalah penyimpanan di laut dalam (ocean storage), namun penyimpanan geologis dianggap lebih efektif dan aman.
Potensi dan Regulasi CCS di Indonesia
Indonesia memiliki potensi besar dalam penerapan teknologi CCS, terutama dengan ketersediaan formasi geologis yang cocok untuk penyimpanan CO₂. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang mengatur pelaksanaan CCS di Indonesia. Selain itu, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur berbagai ketentuan mengenai kegiatan terkait CCS dan CCUS pada kegiatan usaha hulu migas.
Implementasi CCS di Indonesia diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dan mendukung komitmen nasional terhadap mitigasi perubahan iklim.
Sumber: esdm.go.id | bsn.go.id